12/03/2015

MY TASK : PENYELENGGARAAN POSYANDU



PENYELENGGARAAN POSYANDU
A.    Waktu Penyelenggaraan
Posyandu buka satu kali dalam sebulan. Hari dan waktu yang dipilih, sesuai dengan hasil kesepakatan. Apabila diperlukan, hari buka posyandu dapat lebih dari satu kali dalam sebulan.
B.     Tempat Penyelenggaraan

Tempat penyelenggaran kegiatan posyandu sebaiknya berada pada lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. Tempat penyelenggaraan tersebut dapat disalah satu rumah warga, halaman rumah, balai desa/kelurahan, balai RW/RT/dusun, salah satu kios di pasar, salah satu ruangan perkantoran, atau tempat khusus yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
C.    Penyelenggaraan kegiatan
Kegiatan rutin posyandu diselenggarakan dan digerakkan oleh kader posyandu dengan bimbingan teknis dari Puskesmas dan sektor terkait. Pada penyelenggaraan posyandu minimal jumlah kader adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah langkah yang dilaksanakan oleh posyandu, yakni yang mengacu pada sistem 5 langkah. Kegiatan yang dilaksanakan pada setiap langkah serta penanggung jawab pelaksanaannya secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
Langkah
Kegiatan
Pelaksana
Pertama
Pendaftaran
Kader
Kedua
Penimbangan
Kader
Ketiga
Pengisian KMS
Kader
Keempat
Penyuluhan
Kader
Kelima
Pelayanan kesehatan
Kader atau kader bersama petugas kesehatan

D.    Tugas dan Tanggung Jawab Para Pelaksana
Terselenggaranya pelayanan posyandu melibatkan banyak pihak. Adapun tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menyelenggarakan posyandu adalah sebagai berikut :
1.      Kader
Sebelum hari buka posyandu, antara lain :
a.       Menyebarluaskan hari bukan posyandu melalui pertemuan warga setempat.
b.      Mempersiapkan tempat pelaksanaan posyandu.
c.       Mempersiapkan sarana posyandu.
d.      Melakukan pembagian tugas antar kader.
e.       Berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan petugas lainnya.
f.       Mempersiapkan bahan PMT penyuluhan.

Pada hari buka posyandu, antara lain :
a.       Melaksanakan pendaftaran pengunjung posyandu
b.      Melaksanakan penimbangan balita dan ibu hamil yang berkunjung di posyandu.
c.       Mencatat hasil penimbangan di buku KIA atau KMS dan mengisi buku register posyandu.
d.      Pengukuran LILA pada ibu hamil dan WUS.
e.       Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan konseling kesehatan dan gizi sesuai dengan hasil penimbangan serta memberikan PMT.
f.       Membantu petugas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan dan KB sesuai kewenangannya.
g.      Setelah pelayanan posyandu selesai, kader bersama petugas kesehatan melengkapi pencatatan dan membahas hasil kegiatan serta tindak lanjut.

Di luar hari bukan posyandu, antara lain :
a.       Mengadakan pemuktahiran data sasaran posyandu : ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui serta bayi dan anak balita.
b.      Membuat diagram batang (balok) SKDN tentang jumlah semua balita yang bertempat tinggal di wilayah kerja posyandu, jumlah balita yang mempunyai Kartu Menuju Sehat (KMS) atau buku KIA, jumlah balita yang dating pada hari buka posyandu dan jumlah balita yang timbangan berat badannya naik.
c.       Melakukan tindak lanjut terhadap
a)      Sasaran yang tidak dating.
b)      Sasaran yang memerlukan penyuluhan lanjutan.
d.      Memberitahukan kepada kelompok sasaran agar berkunjung ke posyandu saat hari buka.
e.       Melakukan kunjungan tatap muka ke tokoh masyarakat, dan menghadiri pertemuan rutin kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan.

2.      Petugas Puskesmas
Kehadiran tenaga kesehatan puskesmas yang diwajibkan di posyandu satu kali dalam sebulan. Dengan perkataan lain kehadiran tenaga kesehatan puskesmas tidak pada setiap hari buka posyandu (untuk posyandu yang buka lebih dari 1 kali dalam sebulan). Peran petugas puskesmas pada hari buka posyandu antara lain sebagai berikut :
a.       Membimbing kader dalam penyelenggaraan posyandu.
b.      Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana di langkah 5 (lima). Sesuai dengan kehadiran wajib petugas puskesmas, pelayanan kesehatan dan KB oleh petugas puskesmas hanya diselenggarakan satu kali sebulan. Dengan perkataan lain jika hari buka posyandu lebih dari satu kali dalam sebulan, pelayanan tersebut diselenggarakan hanya oleh kader Posyandu sesuai dengan kewenangannya.
c.       Menyelenggarakan penyuluhan dan konseling kesehatan, KB dan gizi kepada pengunjung posyandu dan masyarakat luas.
d.      Menganalisa hasil kegiatan posyandu, ,melaporkan hasilnya kepada puskesmas serta menyusun rencana kerja dan melaksanakan upaya perbaikan sesuai dengan kebutuhan posyandu.
e.       Melakukan deteksi dini tanda bahaya umum terhadap ibu hamil, bayi dan anak balita serta melakukan rujukan ke puskesmas apabila dibutuhkan.

3.      Stakeholder (Unsur Pembina dan penggerak terkait).
a.       Camat, selaku penanggung jawab kelompok kerja operasional (pokjanal) posyandu kecamatan :
1)      Mengkoordinasikan hasil kegiatan dan tindak lanjut kegiatan posyandu.
2)      Memberikan dukungan dalam upaya meningkatkan kinerja posyandu.
3)      Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan posyandu secara teratur.
b.      Lurah / Kepala desa atau sebutan lain, selaku penanggung jawab Pokja posyandu desa/kelurahan :
1)      Memberikan dukungan kebijakan, sarana dan dana untuk penyelenggara posyandu.
2)      Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk dapat hadir pada hari buka posyandu.
3)      Mengkoordinasikan peran kader posyandu, pengurus posyandu dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan posyandu.
4)      Menindaklanjuti hasil kegiatan posyandu bersama lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lainnya.
5)      Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan posyandu secara teratur.
c.       Instansi/lembaga terkait :
1)      Badan/Kantor/Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BBadan/Kantor/Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) berperan dalam fungsi koordinasi penyelenggara pembinaan, penggerakan peran serta masyarakat, pengembangan metode jaringan kemitraan, pengembangan metode pendampingan masyarakat, teknik advokasi, fasilitasi, pemantauan dan sebagainya.
2)      Dinas kesehatan, berperan dalam membantu pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana kesehatan (pengadaan alat timbangan, distribusi buku KIA atau KMS, obat-obatan dan vitamin) serta dukungan bimbingan tenaga teknik kesehatan.
3)      SKPD KB di Provinsi dan Kabupaten/Kota, berperan dalam penyuluhan, penggerakan peran serta masyarakat melalui BKB dan BKL.
4)      BAPPEDA, berperan dalam koordinasi perencanaan umum, dukungan program dan anggaran serta evaluasi.
5)      Kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, dan UKM, Dinas Perdagangan dan sebagainya, berperan dalam mendukung teknis operasional posyandu sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing,misalnya :
a)      Kantor kementrian agama, berperan dalam penyuluhan melalui jalur agama, persiapan imunisasi bagi calon pengantin, penyuluhan di pondok-pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, mobilisasi dana-dana keuangan dsb.
b)      Dinas pertanian, berperan dalam hal pendayagunaan tenaga penyuluh lapangan, koordinasi program P4K, dsb.
c)      Dinas perindustrian dan UKM, dinas perdagangan, berperan dalam hal penyuluhan gizi, khususnya penggunaan garam  beryodium, dsb.
d)     Dinas pendidikan, berperan dalam  penggerakan peran serta masyarakat sekolah dan pendidikan luar sekolah, misalkan melalui jalur program Upaya Kesehatan sekolah (UKS), PAUD, dsb.
e)      Dinas sosial, berperan dalam hal penyuluhan dan pendayagunaan karang taruna, Taman Anak Sejahtera (TAS), penyaluran berbagai bantuan sosial, dsb.
f)       Lembaga profesi, misalkan ikatan dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan tenaga layanan sosial terkait yang dapat berperan dalam pelayanan kesehatan dan sosial.
Selain dinas/institusi/lembaga tersebut diatas, kemungkinan masih terdapat beberapa unsur dinas/institusilembaga yang dapat melakukan peran dan fungsinya dalam posyandu namun untuk daerah-daerah tertentu mungkin tidak terdapat unsur dinas/ instansi/ lembaga sebagaimana tersebut diatas, karena struktur organisasi pada jajaran pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten kota saat ini cukup bervariasi. Apabila dinas / instansi / lembaga sebagaimana tersebut di atas tidak terdapat di daerah, maka perlu di pertimbangkan fungsi yang sesuai organisasi Pokjanal Posyandu setempat.
d.      Kelompok kerja (Pokja) Posyandu :
1)      Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan posyandu.
2)      Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu.
3)      Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan.
4)      Melakukan bimbingan dan pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader posyandu secara berkesinambungan.
5)      Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu.
6)      Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
7)      Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan posyandu, kepada Kepala Desa/ Lurah dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.

e.       Tim penggerak PKK :
1)      Berperan aktif dalam penyelenggaraan posyandu.
2)      Penggerakkan peran serta masyarakat dalam kegiatan posyandu.
3)      Penyuluhan, baik di posyandu maupun di luar posyandu.
4)      Melengkapi data sesuai dengan Sistem Informasi Posyandu (SIP) atau Sistem Informasi Manajemen (SIM).
f.       Tokoh masyarakat Forum Peduli Kesehatan Kecamatan (apabila telah terbentuk) :
1)      Menggali sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan posyandu.
2)      Menaungi dan membina kegiatan posyandu.
3)      Menggerakkan masyarakat untuk dapat hadir dan berperan aktif dalam kegiatan posyandu.
g.      Organisasi kemasyarakatan / LSM :
1)      Bersama petugas puskesmas berperan aktif dalam kegiatan posyandu, antara lain : Pelayanan Kesehatan masyarakat, penyuluhan, penggerakan kader sesuai dengan minat dan misi organisasi.
2)      Memberikan dukungan sarana dan dana untuk pelaksanaan kegiatan Posyandu.
h.      Swasta/Dunia usaha :
1)      Memberikan dukungan sarana dan dana untuk pelaksanaan kegiatan posyandu
2)      Berperan aktif sebagai sukarelawan dalam pelaksanaan kegiatan posyandu.
E.     Pembiayaan
1.      Sumber biaya
Pembiayaan posyandu berasal dari berbagai sumber, antara lain :
a.       Masyarakat :
1)      Iuran pengguna / pengunjung Posyandu.
2)      Iuran masyarakat umum dalam bentuk dana sehat.
3)      Sumbangan/donator dari perorangan atau kelompok masyarakat.
4)      Sumber dana sosial lainnya, missal dana sosial keagamaan, zakat, infaq, sodaqoh , dsb.
Apabila forum peduli kesehatan kecamatan telah terbentuk, upaya pengumpulan dana dari masyarakat ini seyogyanya dikoordinir oleh Forum Peduli Kesehatan Kecamatan.
b.      Swasta/Dunia Usaha
Peran aktif swasta/dunia usaha juga diharapkan dapat ,menunjang pembiayaan Posyandu,. Misalnya dengan menjadikan posyandu sebagai anak angkat perusahaan. Bantuan yang diberikan dapat berupa dana, sarana, prasarana, atau tenaga, yakni sebagai sukarelawan posyandu.
c.       Hasil usaha
Pengurus dan kader posyandu dapat melakukan usaha yang hasilnya disumbangkan untuk biaya pengelolaan posyandu. Contoh, kegiatan usaha yang dilakukan antara lain :
1)      Kelompok Usaha Bersama (KUB)
2)      Hasil karya kader posyandu, misalnya kerajina, Taman Obat Keluarga (TOGA).
d.      Pemerintah
Bantuan dari pemerintah terutama diharapkan pada tahap awal pembentukan, yakni berupa dana stimulant atau bantuan lainnya dalam bentuk sarana dan prasarana posyandu yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDes dan sumbe lain yang sah dan tidak mengikat.

2.      Pemanfaatan dan pengelolaan dana
Pengelolaan dana dilakukan oelh pengurus posyandu, dana harus disimpan ditempat yang aman dan jika mungkin mendatangkan hasil. Untuk keperluan biaya rutin disediakan kas kecil yang dipegang oleh kader yang ditunjuk. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dicatat dan dikelola secara bertanggung jawab.

F.     Pencatatan dan Pelaporan
1.      Pencatatan
Pencatatan dilakukan oleh kader segera setelah kegiatan dilaksanakan. Pencatatan dilakukan dengan menggunakan format baku sesuai dengan program kesehatan, system Informasi Posyandu (SIP) atau Sistem Informasi Manajemen (SIM) yakni :
a.       Buku register kelahiran dan kematian bayi, ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu nifas.
b.      Buku register Wanita Usia Subur (WUS) dan Pasangan Usia Subur (PUS).
c.       Buku register bayi dan balita yang mencatat jumlah seluruh bayi dan balita di wilayah provinsi.
d.      Buku catatan kegiatan pertemuan yang diselenggarakan oleh posyandu.
e.       Buku catatan kegiatan usaha apabila posyandu menyelenggarakan kegiatan usaha.
f.       Buku pengelolaan keuangan
g.      Dan lain- lain sesuai kegiatan yang dilaksanakan dan kebutuhan posyandu yang bersangkutan.
2.      Pelaporan
Pada dasarnya kader posyandu tidak wajib melaporkan kegiatannya kepada puskesmas ataupun sector terkait lainnya. Bila puskesmas ataupun kepada sektor terkait mebutuhkan data tertulis yang terkait dengan berbagai kegiatan posyandu, puskesmas atau sektor terkait tersebut harus mengambilnya langsung ke posyandu. Untuk itu setiap puskesmas harus menunjuk petugas yang bertanggungjawab untuk pengambilan data hasil kegiatan posyandu.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN POSYANDU
Pembinaan dan pengawasan posyandu dilakukan secara berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
A.    Bentuk Pembinaan dan Pengawasan
Bentuk pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui :
1.      Menteri Dalam negeri melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat provinsi terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan sosial dasar lainnya di Posyandu;
2.      Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan sosial lainnya di Posyandu;
3.      Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat kecamatan terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan sosial dasar lainnya d posyandu;
4.      Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan kesehatan sosial dasar lainnya di Posyandu desa/kelurahan, Bupati/walikota dapat melimpahkan kepada Camat;
5.      Kepala Desa melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan sosial dasar lainnya di posyandu;
6.      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas dilakukan melalui :
a.       Sosialisasi;
b.      Rapat koordinasi;
c.       Konsultasi;
d.      Workshop;
e.       Lomba;
f.       Penghargaan;
g.      Orientasi dan pelatihan;

B.     Pengorganisasian Pembinaan Posyandu
1.      Dasar pemikiran pengorganisasian
Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan beersumber daya masyarakat, yang dikelola dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Bantuan pemerintah, dapat berupa fasilitasi, bimbingan teknis, pemenuhan sarana/prasrana dasar, seperti : bantuan, vaksin, obat-obatan, diacin, sarung timbangan, dan sebagainya. Dengan pengertian seperti ini, maka fungsi pembinaan dari pemerintah terhadap posyandu pada hakekatnya tetap ada. Oleh karena itu, fungsi pembinaan dari pemerintah tersebut perlu dikoordinasikan dan di organisasikan.
Adapun kelembagaan yang mengkoordinasikan fungsi pembinaan dari pemerintah itu, di organisasikan melalui wadah kelompok kerja operasional posyandu (pokjanal posyandu). De desa/kelurahan dikoordinasikan melalui pokja posyandu. Fungsi pembinaan tersebut meliputi 3 (tiga) aspek manajemen, yaitu aspek program, aspek kelembagaan, dan aspek personil atau sumber daya manusia pengelola posyandu.
Unsur-unsur yang duduk dalam pengorganisasian pokjanal posyandu / pokja posyandu tidak terbatas pada komponen instansi pemerintah saja, tetapi juga dapat melibatkan unsure-unsur lain seperti Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, LSM, Swasta/dunia usaha dan sebagainya.
Tujuan pengorganisasian pokjanal/pokja posyandu adalah untuk mengkoordinasikan berbagai upaya pembinaan yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan kenerja posyandu, yang secara operasional dilaksanakan oleh unit atau kelompok pengelola posyandu di desa, melalui mekanisme pembinaan secara berjenjang oleh pokjanal posyandu di daerah.

2.      Kedudukan pokjanal posyandu
Hubungan dan mekanisme kerja dalam fungsi koordinasi pembinaan dilakukan secara berjenjanh antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara organisasi, pokjanal posyandu pusat bertanggung jawab kepada Menteri dalam negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan desa selaku penanggung jawab Harian Pokjanal Posyandu pusat. Sedangkan didaerah, kedudukan organisasi pokjanal posyandu secara fungsional bertanggung jawab kepada Gubernur di Provinsi, kepada Bupati/walikota di kabupaten/kota. Dan camat di kecamatan. Sedangkan pokja posyandu di desa/kelurahan bertanggung jawab kepada kepaladesa/ kepala kelurahan.
3.      Pembentukan pokjanal posyandu
Pokjanal posyandu pusat dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam Negeri.sedangkan di daerah pokjanal posyandu dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan gubernur untuk pokjanal Posyandu propinsi, Bupati/walikota untuk pokjanal posyandu Kabupaten/Kota, camat untuk pokjanal Posyandu Kecamatan dan pokja posyandu di Desa/Kelurahan di tetapkan melalui keputusan kepala desa/lurah.
4.      Prinsip-prinsip pengorganisasian pokjanal posyandu
Pembentukan organisasi pokjanal/pokja posyandu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah masing-masing, namun diharapkan tetap menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Musyawarah mufakat
b.      Struktur organisasi ramping, sederhana, dan kaya fungsi.
c.       Keanggotaannya fungsional berdasarkan kompetensi masing-masing unsure, sehingga ada kejelasan fungsi dan peran masing-masing dalam pengoganisasian pokjanal/pkja posyandu.
d.      Mengutamakan prinsip koordinasi dan konsultasi.
e.       Memanfaatkan sumber daya yang ada di masyarakat.

5.      Tugas pokok dan fungsi pokjanal posyandu
Secara garis besar pokjanal/pokja posyandu mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1)      Menyiapkan data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan SDM/pengelola program.
2)      Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut.
3)      Menganalisis masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternative pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan local.
4)      Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan dan operasional posyandu, serta kesekretariatan pokjanal/pokja posyandu.
5)      Mengupayakan sumber-sumber pendanaan dalam mendukung operasional posyandu.
6)      Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal.
7)      Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu.
8)      Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
9)      Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala desa/ Camat/Bupati / Walikota / Gubernur/ Menteri sesuai dengan kedudukan pokjanal dari tingkat desa/kelurahan setempat sampai tingkat pusat.

6.      Mekanisme Hubungan kerja
Berdasarkan pada uraian tugas pokok dan fungsi pokjanal posyandu, serta peran dari masing-masing unsur dalam pokjanal posyandu, yang secara kelembagaan menerapkan prinsip dan cirri pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan posyandu sebagaimana tersebut diatas, maka mekanisme hubungan kerja pokjanal posyandu, adalah sebagai berikut :
a.       Mekanisme hubungan kerja secara vertical
Pada dasarnya secara hierarki organisasi tidak ada hubungan kerja langsung antara pokjanal posyandu pusat dan daerah, karena tidak ada kewajiban pertanggungjawaban kegiatan secara berjenjang. Oleh karena itu, mekanisme hubungan kerja pokjanal posyandu di pusat dan daerah di dasarkan pada azas konsultasi dan distribusi informasi (bukan pelaporan).
b.      Mekanisme hubungan kerja secara horizontal
Mekanisme hubungan kerja antar atau sesame pokjanal posyandu bersifat koordinasi dan kemitraan yang di dasarkan pada kepentingan inter dan antar daerah dalam penanganan  maupun kelangsungan pembinaan program.
c.       Mekanisme hubungan kerja dengan organisasi /kelembagaan lain sejenis :
Tidak dapat dihindari keberadaan berbagai organisasi/kelembagaan yang membina sesuatu program yang sejenis, seperti Badan Perbaikan Gizi Daerah (BPGD), Tim Upaya Peningkatan Gizi Keluarga (UPGK), Pokja BKB, forum PAUD, Tim Pangan dan Gizi, badan Ketahanan Pangan, dsb. Mempunyai hubungan kerja dengan pokjanal posyandu secara koordinatif dan konsultatif.
7.      Pembiayaan pokjanal posyandu
Adapun sumber – sumber pembiayaan tersebut dapat berasal dari APBN, APBD propinsi dan APBD Kab/kota, dan sumber-sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat dana tersebut digunakan untuk :
a.       Biaya operasional kesekretariatan/sekretaris tetap.
b.      Biaya operasional pembinaan, supervisi, bimbingan teknis.
c.       Biaya operasional penyelenggaraan posyandu, seperti pengadaan PMS, dacin, obat-obatan, vaksin, dsb.
d.      Dukungan biaya operasional Kader,dsb.
C.    Tingkat Perkembangan Posyandu
Perkembangan masing-masing posyandu tidak sama. Dengan demikian, pembinaan yang dilakukan untuk masing-masing posyandu juga berbeda. Untuk mengetahui tingkat perkembangan posyandu, telah dikembangkan metode dan alat telaahan perkembangan posyandu, yang dikenal dengan nama Telaah Kemandirian Posyandu. Tujuan telaahan adalah untuk mengetahui tingkat perkembanga posyandu yang secara umum dibedakan atas 4 tingkat sebagai berikut :
1.      Posyandu pratama
Posyandu pratama adalah posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan posyandu belum terlaksana secara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang, penyebab tidak terlaksananya kegiatan rutin bulan posyandu, di samping karena jumlah kader yang terbatas, dapat pula karena belum siapnya masyarakat. Intervensi yang dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat adalah memotivasi masyarakat serta menambah jumlah kader.
2.      Posyandu madya
Posyandu madya adalah posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dri 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50% intervensi yang dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat adalah meningkatkan cakupan dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat sebagai motivator serta lebih menggiatkan kader dalam mengelola kegiatan posyandu. Contoh intervensi yang dapat dilakukan antara lain :
a.       Pelatihan tokoh masyarakat, menggunakan modul posyandu dengan metode simulasi.
b.      Menerapkan SMD dan MMD di posyandu, dengan tujuan untuk merumuskan masalah dan menetapkan cara penyelesaiannya, dalam rangka meningkatkan cakupan posyandu.
3.      Posyandu purnama
Posyandu purnama adalah posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali pertahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50% , mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang di kelola oleh masyarakat yang pesertanya masih terbatas yakni kurang dari 50% KK di wilayah kerja posyandu. Intervensi yang dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat antara lain :
a.       Sosialisasi program dana sehat yang bertujuan untuk memantapkan pemahaman masyarakat tentang dana sehat.
b.      Pelatihan dana sehat, agar di desa tersebut dapat tumbuh dana sehat yang kuat, dengan cakupan anggota lebih dari 50% KK. Peserta pelatihan adalah para tokoh masyarakat, terutama pengurus dana sehat desa/kelurahan, serta untuk kepentingan posyandu mengikutsertakan pula pengurus posyandu.
4.      Posyandu mandiri
Posyandu mandiri adalah posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50 % mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oelh masyarakat yang pesertanya lebih dari 50% KK yang bertempat tinggal di wilayah kerja posyandu. Intervensi yang dilakukan bersifat pembinaan termasuk pembinaan program dana sehat, sehingga terjamin kesinambungannya. Selain itu dapat dilakukan intervensi memperbanyak macam program tambahan sesuai dengan masalah dan kemampuan masing-masing.
D.    Indikator Tingkat Perkembangan Posyandu
Untuk mengetahui tingkat perkembangan posyandu, ditetapkan seperangkat indicator yang digunakan sebagai penyaring atau penentu tingkat perkembangan posyandu. Secara sederhana indicator untuk tiap peringkat posyandu dapat diuraikan sebagai berikut :
Tingkat perkembangan posyandu
No
Indicator
Pratama
Madya
Purnama
Mandiri
1
Frekuensi penimbangan
<8
>8
>8
>8
2
Retara kader tugas
<5
>5
>5
>5
3
Retara cakupan D/S
<50%
<50%
>50%
>50%
4
Cakupan kumulatif KIA*
<50%
<50%
>50%
>50%
5
Cakupan kumulatif KB
<50%
<50%
>50%
>50%
6
Cakupan kumulatif imunisasi
<50%
<50%
>50%
>50%
7
Program tambahan
-
-
+
+
8
Cakupan dana sehat
<50%
<50%
<50%
>50%
Jenis indicator yang digunakan untuk setiap program disesuaikan dengan prioritas program tersebut.

2 comments:

  1. Bagus materinya, tapi alangkah lebih baik lagi kalau disertakan daftar pustaka, atau sumber bukunya. Terimakasih

    ReplyDelete
  2. Bagus dan sangat bermanfaat buat saya pribadi, sebagai gambaran kegiatan Pokjanal di daerah saya, trimakasih mbak mika

    ReplyDelete