PENYELENGGARAAN
POSYANDU
A.
Waktu
Penyelenggaraan
Posyandu buka satu kali dalam sebulan. Hari dan
waktu yang dipilih, sesuai dengan hasil kesepakatan. Apabila diperlukan, hari
buka posyandu dapat lebih dari satu kali dalam sebulan.
B.
Tempat
Penyelenggaraan
Tempat penyelenggaran kegiatan posyandu sebaiknya
berada pada lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. Tempat penyelenggaraan
tersebut dapat disalah satu rumah warga, halaman rumah, balai desa/kelurahan,
balai RW/RT/dusun, salah satu kios di pasar, salah satu ruangan perkantoran,
atau tempat khusus yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
C.
Penyelenggaraan
kegiatan
Kegiatan rutin posyandu diselenggarakan dan
digerakkan oleh kader posyandu dengan bimbingan teknis dari Puskesmas dan
sektor terkait. Pada penyelenggaraan posyandu minimal jumlah kader adalah 5
(lima) orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah langkah yang dilaksanakan oleh
posyandu, yakni yang mengacu pada sistem 5 langkah. Kegiatan yang dilaksanakan
pada setiap langkah serta penanggung jawab pelaksanaannya secara sederhana
dapat diuraikan sebagai berikut :
Langkah
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Pertama
|
Pendaftaran
|
Kader
|
Kedua
|
Penimbangan
|
Kader
|
Ketiga
|
Pengisian KMS
|
Kader
|
Keempat
|
Penyuluhan
|
Kader
|
Kelima
|
Pelayanan kesehatan
|
Kader atau kader bersama petugas
kesehatan
|
D.
Tugas
dan Tanggung Jawab Para Pelaksana
Terselenggaranya pelayanan posyandu melibatkan
banyak pihak. Adapun tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam
menyelenggarakan posyandu adalah sebagai berikut :
1. Kader
Sebelum hari buka
posyandu, antara lain :
a. Menyebarluaskan
hari bukan posyandu melalui pertemuan warga setempat.
b. Mempersiapkan
tempat pelaksanaan posyandu.
c. Mempersiapkan
sarana posyandu.
d. Melakukan
pembagian tugas antar kader.
e. Berkoordinasi
dengan petugas kesehatan dan petugas lainnya.
f. Mempersiapkan
bahan PMT penyuluhan.
Pada hari buka
posyandu, antara lain :
a. Melaksanakan
pendaftaran pengunjung posyandu
b. Melaksanakan
penimbangan balita dan ibu hamil yang berkunjung di posyandu.
c. Mencatat
hasil penimbangan di buku KIA atau KMS dan mengisi buku register posyandu.
d. Pengukuran
LILA pada ibu hamil dan WUS.
e. Melaksanakan
kegiatan penyuluhan dan konseling kesehatan dan gizi sesuai dengan hasil
penimbangan serta memberikan PMT.
f. Membantu
petugas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan dan KB sesuai kewenangannya.
g. Setelah
pelayanan posyandu selesai, kader bersama petugas kesehatan melengkapi
pencatatan dan membahas hasil kegiatan serta tindak lanjut.
Di luar hari bukan
posyandu, antara lain :
a. Mengadakan
pemuktahiran data sasaran posyandu : ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui
serta bayi dan anak balita.
b. Membuat
diagram batang (balok) SKDN tentang jumlah semua balita yang bertempat tinggal
di wilayah kerja posyandu, jumlah balita yang mempunyai Kartu Menuju Sehat
(KMS) atau buku KIA, jumlah balita yang dating pada hari buka posyandu dan
jumlah balita yang timbangan berat badannya naik.
c. Melakukan
tindak lanjut terhadap
a) Sasaran
yang tidak dating.
b) Sasaran
yang memerlukan penyuluhan lanjutan.
d. Memberitahukan
kepada kelompok sasaran agar berkunjung ke posyandu saat hari buka.
e. Melakukan
kunjungan tatap muka ke tokoh masyarakat, dan menghadiri pertemuan rutin
kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan.
2. Petugas
Puskesmas
Kehadiran tenaga kesehatan puskesmas yang diwajibkan
di posyandu satu kali dalam sebulan. Dengan perkataan lain kehadiran tenaga
kesehatan puskesmas tidak pada setiap hari buka posyandu (untuk posyandu yang
buka lebih dari 1 kali dalam sebulan). Peran petugas puskesmas pada hari buka
posyandu antara lain sebagai berikut :
a. Membimbing
kader dalam penyelenggaraan posyandu.
b. Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dan keluarga berencana di langkah 5 (lima). Sesuai dengan
kehadiran wajib petugas puskesmas, pelayanan kesehatan dan KB oleh petugas
puskesmas hanya diselenggarakan satu kali sebulan. Dengan perkataan lain jika
hari buka posyandu lebih dari satu kali dalam sebulan, pelayanan tersebut
diselenggarakan hanya oleh kader Posyandu sesuai dengan kewenangannya.
c. Menyelenggarakan
penyuluhan dan konseling kesehatan, KB dan gizi kepada pengunjung posyandu dan
masyarakat luas.
d. Menganalisa
hasil kegiatan posyandu, ,melaporkan hasilnya kepada puskesmas serta menyusun
rencana kerja dan melaksanakan upaya perbaikan sesuai dengan kebutuhan
posyandu.
e. Melakukan
deteksi dini tanda bahaya umum terhadap ibu hamil, bayi dan anak balita serta
melakukan rujukan ke puskesmas apabila dibutuhkan.
3. Stakeholder (Unsur
Pembina dan penggerak terkait).
a. Camat,
selaku penanggung jawab kelompok kerja operasional (pokjanal) posyandu
kecamatan :
1) Mengkoordinasikan
hasil kegiatan dan tindak lanjut kegiatan posyandu.
2) Memberikan
dukungan dalam upaya meningkatkan kinerja posyandu.
3) Melakukan
pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan posyandu secara teratur.
b. Lurah
/ Kepala desa atau sebutan lain, selaku penanggung jawab Pokja posyandu
desa/kelurahan :
1) Memberikan
dukungan kebijakan, sarana dan dana untuk penyelenggara posyandu.
2) Mengkoordinasikan
penggerakan masyarakat untuk dapat hadir pada hari buka posyandu.
3) Mengkoordinasikan
peran kader posyandu, pengurus posyandu dan tokoh masyarakat untuk berperan
aktif dalam penyelenggaraan posyandu.
4) Menindaklanjuti
hasil kegiatan posyandu bersama lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), Lembaga
Kemasyarakatan atau sebutan lainnya.
5) Melakukan
pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan posyandu secara teratur.
c. Instansi/lembaga
terkait :
1) Badan/Kantor/Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BBadan/Kantor/Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) berperan dalam fungsi koordinasi
penyelenggara pembinaan, penggerakan peran serta masyarakat, pengembangan
metode jaringan kemitraan, pengembangan metode pendampingan masyarakat, teknik
advokasi, fasilitasi, pemantauan dan sebagainya.
2) Dinas
kesehatan, berperan dalam membantu pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana
kesehatan (pengadaan alat timbangan, distribusi buku KIA atau KMS, obat-obatan
dan vitamin) serta dukungan bimbingan tenaga teknik kesehatan.
3) SKPD
KB di Provinsi dan Kabupaten/Kota, berperan dalam penyuluhan, penggerakan peran
serta masyarakat melalui BKB dan BKL.
4) BAPPEDA,
berperan dalam koordinasi perencanaan umum, dukungan program dan anggaran serta
evaluasi.
5) Kantor
Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, dan
UKM, Dinas Perdagangan dan sebagainya, berperan dalam mendukung teknis
operasional posyandu sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing,misalnya :
a) Kantor
kementrian agama, berperan dalam penyuluhan melalui jalur agama, persiapan
imunisasi bagi calon pengantin, penyuluhan di pondok-pondok pesantren dan
lembaga pendidikan keagamaan, mobilisasi dana-dana keuangan dsb.
b) Dinas
pertanian, berperan dalam hal pendayagunaan tenaga penyuluh lapangan,
koordinasi program P4K, dsb.
c) Dinas
perindustrian dan UKM, dinas perdagangan, berperan dalam hal penyuluhan gizi,
khususnya penggunaan garam beryodium,
dsb.
d) Dinas
pendidikan, berperan dalam penggerakan
peran serta masyarakat sekolah dan pendidikan luar sekolah, misalkan melalui
jalur program Upaya Kesehatan sekolah (UKS), PAUD, dsb.
e) Dinas
sosial, berperan dalam hal penyuluhan dan pendayagunaan karang taruna, Taman
Anak Sejahtera (TAS), penyaluran berbagai bantuan sosial, dsb.
f) Lembaga
profesi, misalkan ikatan dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia
(IDAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI), Himpunan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan tenaga
layanan sosial terkait yang dapat berperan dalam pelayanan kesehatan dan
sosial.
Selain dinas/institusi/lembaga tersebut diatas,
kemungkinan masih terdapat beberapa unsur dinas/institusilembaga yang dapat
melakukan peran dan fungsinya dalam posyandu namun untuk daerah-daerah tertentu
mungkin tidak terdapat unsur dinas/ instansi/ lembaga sebagaimana tersebut
diatas, karena struktur organisasi pada jajaran pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten kota saat ini cukup bervariasi. Apabila dinas / instansi / lembaga
sebagaimana tersebut di atas tidak terdapat di daerah, maka perlu di
pertimbangkan fungsi yang sesuai organisasi Pokjanal Posyandu setempat.
d. Kelompok
kerja (Pokja) Posyandu :
1) Mengelola
berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan posyandu.
2) Menyusun
rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk
mendukung kegiatan pembinaan posyandu.
3) Melakukan
analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah
sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan.
4) Melakukan
bimbingan dan pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap
pengelolaan kegiatan dan kinerja kader posyandu secara berkesinambungan.
5) Menggerakkan
dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam
mengembangkan posyandu.
6) Mengembangkan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
7) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan posyandu, kepada Kepala Desa/ Lurah dan Ketua
Pokjanal Posyandu Kecamatan.
e. Tim
penggerak PKK :
1) Berperan
aktif dalam penyelenggaraan posyandu.
2) Penggerakkan
peran serta masyarakat dalam kegiatan posyandu.
3) Penyuluhan,
baik di posyandu maupun di luar posyandu.
4) Melengkapi
data sesuai dengan Sistem Informasi Posyandu (SIP) atau Sistem Informasi
Manajemen (SIM).
f. Tokoh
masyarakat Forum Peduli Kesehatan Kecamatan (apabila telah terbentuk) :
1) Menggali
sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan posyandu.
2) Menaungi
dan membina kegiatan posyandu.
3) Menggerakkan
masyarakat untuk dapat hadir dan berperan aktif dalam kegiatan posyandu.
g. Organisasi
kemasyarakatan / LSM :
1) Bersama
petugas puskesmas berperan aktif dalam kegiatan posyandu, antara lain :
Pelayanan Kesehatan masyarakat, penyuluhan, penggerakan kader sesuai dengan
minat dan misi organisasi.
2) Memberikan
dukungan sarana dan dana untuk pelaksanaan kegiatan Posyandu.
h. Swasta/Dunia
usaha :
1) Memberikan
dukungan sarana dan dana untuk pelaksanaan kegiatan posyandu
2) Berperan
aktif sebagai sukarelawan dalam pelaksanaan kegiatan posyandu.
E.
Pembiayaan
1. Sumber
biaya
Pembiayaan posyandu
berasal dari berbagai sumber, antara lain :
a. Masyarakat
:
1) Iuran
pengguna / pengunjung Posyandu.
2) Iuran
masyarakat umum dalam bentuk dana sehat.
3) Sumbangan/donator
dari perorangan atau kelompok masyarakat.
4) Sumber
dana sosial lainnya, missal dana sosial keagamaan, zakat, infaq, sodaqoh , dsb.
Apabila forum peduli kesehatan kecamatan telah
terbentuk, upaya pengumpulan dana dari masyarakat ini seyogyanya dikoordinir
oleh Forum Peduli Kesehatan Kecamatan.
b. Swasta/Dunia
Usaha
Peran aktif swasta/dunia usaha juga diharapkan dapat
,menunjang pembiayaan Posyandu,. Misalnya dengan menjadikan posyandu sebagai
anak angkat perusahaan. Bantuan yang diberikan dapat berupa dana, sarana,
prasarana, atau tenaga, yakni sebagai sukarelawan posyandu.
c. Hasil
usaha
Pengurus dan kader posyandu dapat melakukan usaha
yang hasilnya disumbangkan untuk biaya pengelolaan posyandu. Contoh, kegiatan
usaha yang dilakukan antara lain :
1) Kelompok
Usaha Bersama (KUB)
2) Hasil
karya kader posyandu, misalnya kerajina, Taman Obat Keluarga (TOGA).
d. Pemerintah
Bantuan dari pemerintah terutama diharapkan pada
tahap awal pembentukan, yakni berupa dana stimulant atau bantuan lainnya dalam
bentuk sarana dan prasarana posyandu yang bersumber dari dana APBN, APBD
Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDes dan sumbe lain yang sah dan tidak
mengikat.
2. Pemanfaatan
dan pengelolaan dana
Pengelolaan dana
dilakukan oelh pengurus posyandu, dana harus disimpan ditempat yang aman dan
jika mungkin mendatangkan hasil. Untuk keperluan biaya rutin disediakan kas
kecil yang dipegang oleh kader yang ditunjuk. Setiap pemasukan dan pengeluaran
harus dicatat dan dikelola secara bertanggung jawab.
F.
Pencatatan
dan Pelaporan
1. Pencatatan
Pencatatan dilakukan oleh kader segera setelah
kegiatan dilaksanakan. Pencatatan dilakukan dengan menggunakan format baku sesuai
dengan program kesehatan, system Informasi Posyandu (SIP) atau Sistem Informasi
Manajemen (SIM) yakni :
a. Buku
register kelahiran dan kematian bayi, ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu nifas.
b. Buku
register Wanita Usia Subur (WUS) dan Pasangan Usia Subur (PUS).
c. Buku
register bayi dan balita yang mencatat jumlah seluruh bayi dan balita di
wilayah provinsi.
d. Buku
catatan kegiatan pertemuan yang diselenggarakan oleh posyandu.
e. Buku
catatan kegiatan usaha apabila posyandu menyelenggarakan kegiatan usaha.
f. Buku
pengelolaan keuangan
g. Dan
lain- lain sesuai kegiatan yang dilaksanakan dan kebutuhan posyandu yang
bersangkutan.
2. Pelaporan
Pada dasarnya kader posyandu tidak wajib melaporkan
kegiatannya kepada puskesmas ataupun sector terkait lainnya. Bila puskesmas
ataupun kepada sektor terkait mebutuhkan data tertulis yang terkait dengan
berbagai kegiatan posyandu, puskesmas atau sektor terkait tersebut harus
mengambilnya langsung ke posyandu. Untuk itu setiap puskesmas harus menunjuk
petugas yang bertanggungjawab untuk pengambilan data hasil kegiatan posyandu.
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN POSYANDU
Pembinaan dan
pengawasan posyandu dilakukan secara berjenjang dari pusat, provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
A.
Bentuk
Pembinaan dan Pengawasan
Bentuk pembinaan dan
pengawasan dilakukan melalui :
1. Menteri
Dalam negeri melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat provinsi terhadap
pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan sosial dasar lainnya di
Posyandu;
2. Gubernur
melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota terhadap
pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan layanan sosial lainnya di Posyandu;
3. Bupati/Walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat kecamatan terhadap pelaksanaan
layanan kesehatan dasar dan layanan sosial dasar lainnya d posyandu;
4. Dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar
dan layanan kesehatan sosial dasar lainnya di Posyandu desa/kelurahan,
Bupati/walikota dapat melimpahkan kepada Camat;
5. Kepala
Desa melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar dan
layanan sosial dasar lainnya di posyandu;
6. Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas dilakukan melalui :
a. Sosialisasi;
b. Rapat
koordinasi;
c. Konsultasi;
d. Workshop;
e. Lomba;
f. Penghargaan;
g. Orientasi
dan pelatihan;
B.
Pengorganisasian
Pembinaan Posyandu
1. Dasar
pemikiran pengorganisasian
Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan
beersumber daya masyarakat, yang dikelola dari, oleh, untuk dan bersama
masyarakat, dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan
masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh
pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan
bayi.
Bantuan pemerintah, dapat berupa fasilitasi,
bimbingan teknis, pemenuhan sarana/prasrana dasar, seperti : bantuan, vaksin,
obat-obatan, diacin, sarung timbangan, dan sebagainya. Dengan pengertian
seperti ini, maka fungsi pembinaan dari pemerintah terhadap posyandu pada
hakekatnya tetap ada. Oleh karena itu, fungsi pembinaan dari pemerintah
tersebut perlu dikoordinasikan dan di organisasikan.
Adapun kelembagaan yang mengkoordinasikan fungsi
pembinaan dari pemerintah itu, di organisasikan melalui wadah kelompok kerja
operasional posyandu (pokjanal posyandu). De desa/kelurahan dikoordinasikan
melalui pokja posyandu. Fungsi pembinaan tersebut meliputi 3 (tiga) aspek
manajemen, yaitu aspek program, aspek kelembagaan, dan aspek personil atau
sumber daya manusia pengelola posyandu.
Unsur-unsur yang duduk dalam pengorganisasian
pokjanal posyandu / pokja posyandu tidak terbatas pada komponen instansi
pemerintah saja, tetapi juga dapat melibatkan unsure-unsur lain seperti Lembaga
Profesi, Perguruan Tinggi, LSM, Swasta/dunia usaha dan sebagainya.
Tujuan pengorganisasian pokjanal/pokja posyandu
adalah untuk mengkoordinasikan berbagai upaya pembinaan yang berkaitan dengan
peningkatan fungsi dan kenerja posyandu, yang secara operasional dilaksanakan
oleh unit atau kelompok pengelola posyandu di desa, melalui mekanisme pembinaan
secara berjenjang oleh pokjanal posyandu di daerah.
2. Kedudukan
pokjanal posyandu
Hubungan dan mekanisme kerja dalam fungsi koordinasi
pembinaan dilakukan secara berjenjanh antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Secara organisasi, pokjanal posyandu pusat bertanggung jawab kepada
Menteri dalam negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan desa
selaku penanggung jawab Harian Pokjanal Posyandu pusat. Sedangkan didaerah,
kedudukan organisasi pokjanal posyandu secara fungsional bertanggung jawab
kepada Gubernur di Provinsi, kepada Bupati/walikota di kabupaten/kota. Dan
camat di kecamatan. Sedangkan pokja posyandu di desa/kelurahan bertanggung
jawab kepada kepaladesa/ kepala kelurahan.
3. Pembentukan
pokjanal posyandu
Pokjanal posyandu pusat dibentuk dan ditetapkan dengan
keputusan Menteri dalam Negeri.sedangkan di daerah pokjanal posyandu dibentuk
dan ditetapkan dengan Surat Keputusan gubernur untuk pokjanal Posyandu
propinsi, Bupati/walikota untuk pokjanal posyandu Kabupaten/Kota, camat untuk
pokjanal Posyandu Kecamatan dan pokja posyandu di Desa/Kelurahan di tetapkan
melalui keputusan kepala desa/lurah.
4. Prinsip-prinsip
pengorganisasian pokjanal posyandu
Pembentukan organisasi pokjanal/pokja posyandu
diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah masing-masing, namun diharapkan
tetap menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Musyawarah
mufakat
b. Struktur
organisasi ramping, sederhana, dan kaya fungsi.
c. Keanggotaannya
fungsional berdasarkan kompetensi masing-masing unsure, sehingga ada kejelasan
fungsi dan peran masing-masing dalam pengoganisasian pokjanal/pkja posyandu.
d. Mengutamakan
prinsip koordinasi dan konsultasi.
e. Memanfaatkan
sumber daya yang ada di masyarakat.
5. Tugas
pokok dan fungsi pokjanal posyandu
Secara garis besar pokjanal/pokja posyandu mempunyai
tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1) Menyiapkan
data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan kegiatan yang berkaitan
dengan kualitas program, kelembagaan dan SDM/pengelola program.
2) Menyampaikan
berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk
penyelesaian tindak lanjut.
3) Menganalisis
masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternative
pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan local.
4) Menyusun
rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk
mendukung kegiatan pembinaan dan operasional posyandu, serta kesekretariatan
pokjanal/pokja posyandu.
5) Mengupayakan
sumber-sumber pendanaan dalam mendukung operasional posyandu.
6) Melakukan
bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan
program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal.
7) Memfasilitasi
penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat
dalam mengembangkan posyandu.
8) Mengembangkan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
9) Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala desa/ Camat/Bupati / Walikota /
Gubernur/ Menteri sesuai dengan kedudukan pokjanal dari tingkat desa/kelurahan
setempat sampai tingkat pusat.
6. Mekanisme
Hubungan kerja
Berdasarkan pada uraian tugas pokok dan fungsi
pokjanal posyandu, serta peran dari masing-masing unsur dalam pokjanal
posyandu, yang secara kelembagaan menerapkan prinsip dan cirri pemberdayaan
masyarakat dalam pengelolaan posyandu sebagaimana tersebut diatas, maka mekanisme
hubungan kerja pokjanal posyandu, adalah sebagai berikut :
a. Mekanisme
hubungan kerja secara vertical
Pada dasarnya secara hierarki organisasi tidak ada
hubungan kerja langsung antara pokjanal posyandu pusat dan daerah, karena tidak
ada kewajiban pertanggungjawaban kegiatan secara berjenjang. Oleh karena itu,
mekanisme hubungan kerja pokjanal posyandu di pusat dan daerah di dasarkan pada
azas konsultasi dan distribusi informasi (bukan pelaporan).
b. Mekanisme
hubungan kerja secara horizontal
Mekanisme hubungan kerja antar atau sesame pokjanal
posyandu bersifat koordinasi dan kemitraan yang di dasarkan pada kepentingan
inter dan antar daerah dalam penanganan
maupun kelangsungan pembinaan program.
c. Mekanisme
hubungan kerja dengan organisasi /kelembagaan lain sejenis :
Tidak dapat dihindari keberadaan berbagai
organisasi/kelembagaan yang membina sesuatu program yang sejenis, seperti Badan
Perbaikan Gizi Daerah (BPGD), Tim Upaya Peningkatan Gizi Keluarga (UPGK), Pokja
BKB, forum PAUD, Tim Pangan dan Gizi, badan Ketahanan Pangan, dsb. Mempunyai
hubungan kerja dengan pokjanal posyandu secara koordinatif dan konsultatif.
7. Pembiayaan
pokjanal posyandu
Adapun sumber – sumber pembiayaan tersebut dapat
berasal dari APBN, APBD propinsi dan APBD Kab/kota, dan sumber-sumber dana
lainnya yang sah dan tidak mengikat dana tersebut digunakan untuk :
a. Biaya
operasional kesekretariatan/sekretaris tetap.
b. Biaya
operasional pembinaan, supervisi, bimbingan teknis.
c. Biaya
operasional penyelenggaraan posyandu, seperti pengadaan PMS, dacin, obat-obatan,
vaksin, dsb.
d. Dukungan
biaya operasional Kader,dsb.
C.
Tingkat
Perkembangan Posyandu
Perkembangan masing-masing posyandu tidak sama.
Dengan demikian, pembinaan yang dilakukan untuk masing-masing posyandu juga
berbeda. Untuk mengetahui tingkat perkembangan posyandu, telah dikembangkan
metode dan alat telaahan perkembangan posyandu, yang dikenal dengan nama Telaah
Kemandirian Posyandu. Tujuan telaahan adalah untuk mengetahui tingkat
perkembanga posyandu yang secara umum dibedakan atas 4 tingkat sebagai berikut
:
1. Posyandu
pratama
Posyandu pratama adalah posyandu yang belum mantap,
yang ditandai oleh kegiatan bulanan posyandu belum terlaksana secara rutin
serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang, penyebab
tidak terlaksananya kegiatan rutin bulan posyandu, di samping karena jumlah
kader yang terbatas, dapat pula karena belum siapnya masyarakat. Intervensi
yang dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat adalah memotivasi masyarakat
serta menambah jumlah kader.
2. Posyandu
madya
Posyandu madya adalah posyandu yang sudah dapat
melaksanakan kegiatan lebih dri 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader
sebanyak lima orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih
rendah, yaitu kurang dari 50% intervensi yang dapat dilakukan untuk perbaikan
peringkat adalah meningkatkan cakupan dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat
sebagai motivator serta lebih menggiatkan kader dalam mengelola kegiatan
posyandu. Contoh intervensi yang dapat dilakukan antara lain :
a. Pelatihan
tokoh masyarakat, menggunakan modul posyandu dengan metode simulasi.
b. Menerapkan
SMD dan MMD di posyandu, dengan tujuan untuk merumuskan masalah dan menetapkan
cara penyelesaiannya, dalam rangka meningkatkan cakupan posyandu.
3. Posyandu
purnama
Posyandu purnama adalah posyandu yang sudah dapat
melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali pertahun, dengan rata-rata jumlah kader
sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%
, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber
pembiayaan dari dana sehat yang di kelola oleh masyarakat yang pesertanya masih
terbatas yakni kurang dari 50% KK di wilayah kerja posyandu. Intervensi yang
dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat antara lain :
a. Sosialisasi
program dana sehat yang bertujuan untuk memantapkan pemahaman masyarakat
tentang dana sehat.
b. Pelatihan
dana sehat, agar di desa tersebut dapat tumbuh dana sehat yang kuat, dengan
cakupan anggota lebih dari 50% KK. Peserta pelatihan adalah para tokoh
masyarakat, terutama pengurus dana sehat desa/kelurahan, serta untuk
kepentingan posyandu mengikutsertakan pula pengurus posyandu.
4. Posyandu
mandiri
Posyandu mandiri adalah posyandu yang sudah dapat
melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah
kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih
dari 50 % mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh
sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oelh masyarakat yang pesertanya
lebih dari 50% KK yang bertempat tinggal di wilayah kerja posyandu. Intervensi
yang dilakukan bersifat pembinaan termasuk pembinaan program dana sehat,
sehingga terjamin kesinambungannya. Selain itu dapat dilakukan intervensi
memperbanyak macam program tambahan sesuai dengan masalah dan kemampuan
masing-masing.
D.
Indikator
Tingkat Perkembangan Posyandu
Untuk
mengetahui tingkat perkembangan posyandu, ditetapkan seperangkat indicator yang
digunakan sebagai penyaring atau penentu tingkat perkembangan posyandu. Secara
sederhana indicator untuk tiap peringkat posyandu dapat diuraikan sebagai
berikut :
Tingkat
perkembangan posyandu
No
|
Indicator
|
Pratama
|
Madya
|
Purnama
|
Mandiri
|
1
|
Frekuensi
penimbangan
|
<8
|
>8
|
>8
|
>8
|
2
|
Retara
kader tugas
|
<5
|
>5
|
>5
|
>5
|
3
|
Retara
cakupan D/S
|
<50%
|
<50%
|
>50%
|
>50%
|
4
|
Cakupan
kumulatif KIA*
|
<50%
|
<50%
|
>50%
|
>50%
|
5
|
Cakupan
kumulatif KB
|
<50%
|
<50%
|
>50%
|
>50%
|
6
|
Cakupan
kumulatif imunisasi
|
<50%
|
<50%
|
>50%
|
>50%
|
7
|
Program
tambahan
|
-
|
-
|
+
|
+
|
8
|
Cakupan
dana sehat
|
<50%
|
<50%
|
<50%
|
>50%
|
Jenis indicator
yang digunakan untuk setiap program disesuaikan dengan prioritas program
tersebut.
Bagus materinya, tapi alangkah lebih baik lagi kalau disertakan daftar pustaka, atau sumber bukunya. Terimakasih
ReplyDeleteBagus dan sangat bermanfaat buat saya pribadi, sebagai gambaran kegiatan Pokjanal di daerah saya, trimakasih mbak mika
ReplyDelete